Perintah Sesat Pelampiasan Hasrat, Predator Seksual Perkosa Bocah dan Tantenya

Pelaku Pemerkosa
BEJAT: Pelaku pemerkosaan terhadap bocah di Palangka Raya saat diamankan. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com Seorang pria di Kota Palangka Raya tega memerkosa seorang bocah sepuluh tahun hingga sepuluh kali. Parahnya, kebiadaban itu juga dilakukan terhadap tante sang bocah. Predator seksual itu mengaku mendapat perintah Tuhan dalam melampiaskan hasrat bejatnya.

Perbuatan tersebut dilakukan pria berusia 38 tahun itu sejak April 2022. Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam korbannya. Pelaku akhirnya diamankan Sabtu (11/6) lalu, oleh masyarakat dan kerabat korban. Saking geramnya, warga sempat mendaratkan sejumlah pukulan ke tubuh pelaku.

Bacaan Lainnya

Ketua Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR-LPMT) Kalteng Agatis mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah menerima pengaduan dari kerabat korban yang juga keluarga pelaku. Pihaknya langsung mendatangi persembunyian pelaku dan meringkusnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor LSR-LPMT  untuk diamankan sementara sampai petugas kepolisian tiba. Berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan itu dimulai sejak April sampai akhirnya diketahui kerabat lainnya.

Baca Juga :  Gadis Belia di Kapuas ini Diperkosa Usai Dicekoki Miras

”Sudah dibawa ke Polresta untuk ditangani. Peristiwa itu sangat disesalkan dan semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Apalagi korban masih di bawah umur dan pelaku berbuat hal tak senonoh tersebut sebanyak sepuluh kali,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). ”Sudah ditahan. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih detail,” ujarnya, Minggu (12/6). (daq/ign)



Pos terkait