Perjuangan Angelia Susanto dan Ibu Lain yang Anaknya Bertahun-tahun Diculik Mantan Suami

penculikan anak
Angelia Susanto hadir dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan lima ibu yang memperjuangkan hak usai anak kandungnya diambil paksa mantan suami, Kamis (26/9/2024). Namun MK pun menolak seluruhnya permohonan kelima ibu tersebut. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Mahkamah Konstitusi menegaskan, anak yang diambil paksa oleh ayah atau ibu adalah tindakan pidana. ’’Saya hanya ingin tahu anak saya di mana,” kata Angela Susanto, salah seorang ibu yang buah hatinya lima tahun diculik mantan suami.

Peristiwa hilangnya Enrico Johannes Susanto sudah berlangsung hampir lima tahun lalu. Namun, kegetiran dan rasa kehilangan masih amat dirasakan sang ibu, Angelia Susanto.

Bacaan Lainnya

Apalagi, sejak saat itu, Angel tak pernah tahu nasib anak laki-lakinya yang diduga dibawa kabur mantan suaminya, Teodoro Fernandez, warga negara Filipina, itu.

’’Dia sudah seperti apa gitu, anak saya masih hidup atau nggak pun, saya nggak tahu sama sekali,’’ ujar Angel ketika ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Kala itu, Enrico yang berusia 6 tahun tengah menuju ke sekolah bersama sopir. Dalam perjalanan, mobil yang mereka naiki dihadang orang yang mengaku polisi di sekitar Jembatan Casablanca, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Ratusan Polisi Geledah Lapas, Hasilnya...

Pada awalnya orang tersebut mengaku mengecek dokumen. Tapi, kemudian justru membawa lari Enrico.

Sempat mencari tahu, Angel kemudian jatuh pada satu kesimpulan: sang anak diculik ayah kandungnya secara paksa. Sebab, pada saat bersamaan, sang suami yang kala itu tengah dalam sengketa pasca perceraian juga mendadak menghilang. Semua akses komunikasi sirna.

Dugaan penculikan itu kian kuat setelah kakak mantan suaminya yang ada di Kanada membenarkan dugaan tersebut. ’’Tapi, dia juga nggak mau ngasih tahu (anak saya) ada di mana,’’ ungkapnya.

Sadar hilangnya sang anak punya nuansa kriminal, Angel pun langsung melaporkannya ke kepolisian. Hanya, pasal yang dikenakan kepolisian kepada mantan suaminya sebatas pelanggaran atas Pasal 76/77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlakuan Salah dan Penelantaran Anak. Ancaman hukumannya rendah.

Rendahnya tuntutan membuat upaya Angel mengakses Interpol guna melacak keberadaan mantan suami dan anaknya di luar negeri sulit.

Untuk itu, dia berupaya menjerat suami dengan Pasal 330 Ayat (1) KUHP tentang penculikan paksa dengan ancaman pidana tujuh tahun.



Pos terkait