Meski kecewa petitumnya tidak dikabulkan, Angel mengapresiasi penekanan pertimbangan putusan MK. Apa yang disampaikan hakim MK akan dia gunakan sebagai bahan menyadarkan jajaran kepolisian. Dengan begitu, mantan suami bisa dijerat dengan Pasal 330 KUHP.
’’Saya mau berpegang bahwa MK mengeluarkan kalimat ini dan saya akan bawa itu ke APH (aparat penegak hukum),’’ kata Angel.
Dia berharap kepolisian patuh dengan apa yang diputuskan MK. ’’Kalau ternyata tidak (patuh), saya tidak tahu, mungkin saya kembali lagi ke MK dan saya akan bilang, Pak, maaf, ternyata tidak diterima juga (oleh polisi),’’ ujar Angel.
Angel berharap kepolisian terketuk pintu hatinya untuk membantu menemukan lokasi anaknya. ’’Saya ingin tahu saja anak saya ada di mana,’’ kata Angel. (*/c7/ttg/jpg)