SAMPIT, radarsampit.com – Terkuaknya bisnis miras ilegal yang dilakukan PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) di Kabupaten Kotawaringin Timur membuka kejanggalan baru. Perusahaan tersebut harusnya telah dicabut izinnya pada 2020. Namun, dalam data Pemkab Kotim, izin perusahaan ternyata baru habis pada November 2022.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Diana Setiawan mengungkapkan, izin edar penjualan miras golongan A dari PT BPC berakhir sejak November 2022. Izin tersebut tak diperpanjang lagi.
”Apabila memang terbukti perusahaan masih menjual miras, itu berarti penjualan miras ilegal dan secara aturan itu sudah melanggar hukum,” kata Diana, Rabu (12/4).
Diana menegaskan, pihaknya hanya mengeluarkan izin edar penjualan miras untuk golongan A. Terkait pengawasan, pihak Bea Cukai dan aparat kepolisian diharapkan memperketat dengan mengawasi jalur keluar masuk miras ilegal.
”DPM PTSP hanya mengeluarkan izin edar yang sudah sesuai aturan. Untuk pengawasannya harusnya dilakukan lebih ketat Bea Cukai dan aparat kepolisian,” katanya.
Catatan Radar Sampit, izin PT BPC seharusnya sudah dicabut Pemkab Kotim pada 2020. Perusahaan itu ketahuan mengedarkan miras jenis B dan C, sementara izin yang dikantongi hanya untuk golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Pelanggaran itu tergolong berat.
Diana tak menyinggung sedikit pun mengenai pencabutan izin itu. Pejabat yang baru dilantik pada Februari 2022 lalu itu hanya mempertegas bahwa izin PT BPC berakhir November 2022.
Mengacu pernyataan itu, ada indikasi pencabutan izin tersebut batal dilakukan atau ada perpanjangan izin. Padahal, perusahaan tersebut terbukti mengedarkan miras di luar aturan, yakni tertangkap basah menyimpan miras golongan B dan C yang kadar alkoholnya di atas 40 persen dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Kepala DPMPTSP saat itu, Johny Tangkere, bersama sejumlah anggota DPRD Kotim.
Terbongkarnya bisnis miras ilegal yang masih berjalan itu diungkap sendiri Direktur PT BPC, Tomy, saat dicecar hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit Senin (10/4) lalu. Hakim mempertanyakan miras yang dijualnya.