Perkebunan Hambat Pembangunan Jalan, Ogah Alokasikan Lahan

truk tangki cpo
DIBERHENTIKAN: Petugas memberikan arahan kepada sopir kendaraan berat saat memberlakukan pengalihan rute lintasan khusus untuk kendaraan angkutan berat, beberapa waktu lalu.(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Rencana pemerintah daerah untuk membuka jalan khusus untuk angkutan  menuju pelabuhan Bagendang dari Desa Pondok Damar Kilometer 55 Sudirman terkendala. Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu enggan melepaskan arealnya untuk dijadikan lintasan jalan tersebut.

”Salah satu alternatif untuk jalan supaya tidak masuk Kota Sampit, kami membangun jalan khusus Pondok Damar Bagendang. Masih ada permasalahan. Satu perusahaan belum menyatakan kesiapannya,” kata Plt Kepala Dinas PUPR Kotim Kaspul Zain dalam forum pertemuan dengan DPRD Kotim, kemarin (18/7).

Bacaan Lainnya

Namun, kata dia, dalam waktu dekat persoalan tersebut akan dibahas dengan DPRD Kotim terkait kendala yang dihadapi Pemkab Kotim segera merealisasikan jalan khusus tersebut. ”Rencananya ini akan dirapatkan dengan internal Komisi IV dan PUPR Kotim,” katanya.

Baca Juga :  Mediasi PT KMA Buntu, Akhirnya Sepakat Cek Lapangan

Jalan khusus angkutan itu membentang dari Jalan Jenderal Sudirman Km 62 sampai ke Desa Pondok Damar. Kemudian tembus ke Desa Bagendang Hulu menuju Pelabuhan Bagendang. Jika jalan fungsional, maka truk dan kendaraan besar lainnya tidak lagi melintasi jalan dalam kota.

Jalan tersebut dapat memangkas jarak dan waktu, sehingga lebih menguntungkan. Ada selisih jarak lebih dari 20 kilometer dibanding rute yang selama ini dilalui. Total panjang jalan sekitar 54 kilometer. Sebagian melewati jalan perusahaan, sisanya melewati jalan yang dibuka dari lahan yang dihibahkan masyarakat.

Dari 54 kilometer panjang jalan, masih ada 17 kilometer jalan yang harus dibuka dan dituntaskan. Kendalanya, lahan yang dikelola masyarakat itu masih berstatus kawasan hutan produksi, sehingga harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bisa digunakan dengan status pinjam pakai kawasan.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim Pardamean Gultom mendorong agar jalan khusus segera direalisasikan. Menurutnya, hal itu tidak sulit jika semua perkebunan memiliki keinginan yang sama untuk membuka jalan. Apalagi panjangnya hanya 54 kilometer.

Baca Juga :  Senin Lusa, Bupati Kotim akan Melantik 81 Kepala Desa

”Saya sebagai  mantan orang kebun menganggap itu bukan persoalan besar. Di lintasan kebun bisa membangun jalan dengan maksimal, sehingga tidak ada alasan jalan khusus itu tidak bisa dibangun secara bersama,” kata Gultom.



Pos terkait