Perkebunan PT MJSP Terancam Denda 94 Miliar gara-gara Ini

PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) dinilai telah menggarap kawasan hutan dalam aktivitasnya
BERJALAN ALOT: Pelaksanaan RDP antara warga Desa Ramban dengan PT MJSP dan Gapoktan Bagendang Raya di DPRD Kotim berjalan alot dan sempat ricuh di awal rapat, Rabu (26/1). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) dinilai telah menggarap kawasan hutan dalam aktivitasnya. Perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut terancam sanksi denda mencapai Rp 94 miliar.

Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rody Kamislam dalam pertemuan dengan DPRD Kotim, Rabu (26/1) lalu. Dia menjelaskan, PT MJSP memulai penjajakan usahanya sekitar tahun 2005.

Bacaan Lainnya

Saat itu, lanjutnya, perusahaan mendapatkan izin lokasi di Bagendang Tengah dengan luasan 7.400 hektare. Kemudian, pada 1 Oktober 2013, perusahaan melakukan pembaharuan izin lokasi. Lahan tersebut berkurang menjadi 5.893 hektare.

Pada 16 Desember 2016, di dalam izin lokasi PT MJSP, terbit Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 3.000 hektare. Selanjutnya, 1 Febuari 2019 izin lokasi direvisi kembali dari 5.800 hektare, menyusut menjadi 2.384 hektare. Hingga akhirnya pada 15 Januari 2020, terbit Izin Usaha Perkebunan (IUP) melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Kejati Yakinkan Tak Ada Kriminalisasi

Meski begitu, kata Rody, PT MJSP melakukan aktivitasnya di dalam kawasan hutan, yakni di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi. Karena kawasan PT MJSP seluas 2.384 hektare berada dalam kawasan hutan, maka perusahaan wajib mengurus izin pelepasan kawasan .

”Di dalam areal 2.384 hektare tersebut ada hutan produksi dan ada hutan produksi konversi,” ungkap Rody.

Rody menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan, areal yang masuk kawasan HPK bisa dilakukan pelepasan langsung menjadi areal pengguna lain (APL). Pada 2015 lalu, PT MJSP telah mengantongi 700 hektare kawasan yang dilepaskan dari sebelumnya berstatus HPK.

Akan tetapi, di kawasan itu ada pula hutan produksi dan sudah terlanjur ditanami, sehingga harus dilakukan penukaran kawasan. Perusahaan lalu mengajukan lahan di wilayah Kecamatan Antang Kalang menjadi kawasan HP sebagai tukar guling sekitar 990 hektare, sehingga total kawasan hutan yang sudah dilepas di areal PT MJSP adalah 1.600 hektare.



Pos terkait