Perlawanan Selesai, Praperadilan Tersangka Gedung Expo Sampit Ditolak

Hakim Memastikan Penetapan Tersangka Sah

GEDUNG-EXPO-SAMPIT
GEDUNG EXPO: Lokasi pengerjaan proyek Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut, seberang Stadion 29 November (HENY/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perlawanan dan upaya hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears Gedung Expo Sampit, Zl dan LM, melalui praperadilan terhadap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akhirnya kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memastikan penetapan tersangka sah sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, ditolaknya praperadilan tersebut berdasarkan hasil persidangan yang dilaksanakan selama tujuh hari pada 30 Juli-7 Agustus 2024.

”Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya,” jelas Erlan, Kamis (8/8/2024).

Dia menuturkan, hal itu merupakan keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana kasus korupsi di Kalteng yang merugikan negara dan masyarakat.

Erlan juga menjelaskan, pemohon praperadilan, LM dan Zl, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan fasilitas expo di Sampit.

Baca Juga :  Diduga Masalah Asmara, Pemuda di Kotim Ini Minta Maaf sebelum Hilang Nyawa

”Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai kontrak Rp31.766.000.000. Jadi, selanjutnya proses hukum dan tindak lanjut dari Ditkrimsus Polda Kalteng,” katanya.

Erlan menambahkan, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan. Apabila sudah berkas lengkap dan dinyatakan P21, baru akan disampaikan secara detail. (daq/ign) 

 



Pos terkait