Hari kasih sayang yang jatuh pada 14 Februari 2022, jadi catatan kelam dalam hidup Asang. Laporannya ke Kejati Kalteng menjadi gerbang bencana. Alih-alih menguak dugaan korupsi para kepala desa yang dilaporkan, jerat hukum justru menimpanya. Kejati Kalteng resmi menetapkannya jadi tersangka di hari itu. Asang menyusul jejak Hernadie yang lebih dulu mendekam dalam penjara sejak 19 Juli 2021.
Penetapan tersangka itu membuang Asang berang. Dia tak menyangka niatnya melaporkan dugaan penyimpangan, justru jadi bumerang. Asang dituding merugikan negara karena menerima pembayaran proyek jalan yang selesai dikerjakan; Rp 2.107.850.000.
Tuduhan itu dinilai mengada-ada. Asang merasa menjadi korban kriminalisasi. Pemilik perusahaan CV Anggun Putri Katingan ini kian sakit hati melihat sembilan kades yang ingkar padanya, justru melenggang bebas. Lepas jerat hukuman.
”Sangat tidak masuk nalar dan logika wajar. Saya yang telah melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan melalui badan kerja sama antardesa, kemudian karena tidak dibayar, saya melaporkan sembilan kepala desa kepada kejaksaan, tapi justru oleh penyidik Kejati Kalteng saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Radar Sampit.
Asang berusaha memberikan perlawanan. Dia melaporkan dugaan korupsi sembilan kades yang tak membayar sisa proyek jalan di Katingan Hulu ke Polda Kalteng. Asang menduga uang pembayaran tersebut dipakai untuk kepentingan lain oleh para kades.
Menurut Asang, dalam dokumen yang diperoleh dari laman sid.kemendesa.go.id, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mentransfer anggaran terkait pekerjaan proyek jalan itu. Sembilan kades telah menerima anggaran tersebut secara penuh dengan total Rp 3.609.570.000.
Realisasi yang dilaporkan dalam laman tersebut baru Rp 1.394.360.000, masih tersisa Rp 2.215.210.000. Sisa anggaran itu, menurut Asang, harusnya untuk pembayaran proyek yang dikerjakannya. Saat Radar Sampit mengunjungi website yang disebutkan, data itu sudah tak tersedia.