Perlawanan Sengit Haji Asang setelah Ditersangkakan

Kisah Penyimpangan Proyek Jalan di Pedalaman Katingan (4)

Perlawanan Sengit Haji Asang
MELAPOR: Asang Triasha didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachri Doemas melaporkan dugaan kriminalisasi kepada Komisi Kejaksaan RI, Jumat (11/3). (IST/RADAR SAMPIT)

”Tersangka diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalteng tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Selanjutnya tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Ketut.

Terkait penetapan tersangka, Asang sempat mengajukan gugatan praperadilan. Upayanya sia-sia. Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan Asang. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Kalteng dinilai sah menurut hukum, yang didasari bukti, keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Asang kini mendekam dalam Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

”Saya berpesan kepada teman-teman di luar sana, hati-hati kalau melaporkan dugaan korupsi, karena terjadi sekarang yang melapor malah dijadikan tersangka,” ujar Asang.

Rahmadi G Lentam, kuasa hukum Asang mengungkapkan, kliennya menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Kejati Kalteng. Asang mengambil langkah itu karena sudah antipati pada penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tingkatkan Perolehan PAD, Kotim akan Naikkan Pajak Hiburan hingga 40 Persen

Menurut Rahmadi, Asang sebagai pelapor dugaan korupsi harusnya dilindungi. Hal itu mengacu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selambatnya 30 hari setelah menerima laporan, Kejati harusnya wajib menyampaikan perkembangannya kepada pelapor, bukan malah menetapkannya sebagai tersangka.

Selain itu, kata Rahmadi, dalam Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, saksi korban, saksi pelaku, dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Kemudian, tuntutan hukum terhadap pelapor wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkannya telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Mengacu aturan tersebut, Rahmadi mengungkapkan, kliennya mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung, Jamwas, Jampidsus, dan Kepala Kejati Kalteng. Sebagai turut tergugat, Presiden RI, Menkopolhukam, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI.



Pos terkait