Selanjutnya, sekira Pukul 17.00 Wib, Jefri yang jadi saksi ini mencoba kembali mengecek GPS móbil yang dikemudikan oleh terdakwa dan masih belum aktif.
Setelah itu ia mulai curiga dan melakukan pengecekan ke PT SDS Bagendang, dan ternyata terdakwa membawa CPO seberat 8. 130 kilogram itu tadi meninggalkan PT SDS menuju arah ke Sampit.
Atas kejadian itu, Jefri pun kemudian melaporkan kejadian penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa ke Polres Kotim.
Kemudian terdakwa pun berhasil diamankan polisi dan mengakui telah menjual CPO tersebut kepada seseorang bernama Syahriady (dilakukan penuntutan secara terepisah). Dalam pemeriksaan, terdakwa yang saat itu beralasan melakukan penggelapan itu lantaran perlu uang untuk pengobatan anaknya. Ia pun lalu menghubungi dan menawarkan CPO dengan nilai Rp 45.000.000.
“Akibat Perbuatan terdakwa Pihak CV MLB mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 93.000.000”,tandas Rahmi Amalia. (ang/gus)