Perlu Biaya Berobat, Oknum Sopir di Sampit Ini Nekat Gelapkan CPO

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

Selanjutnya, sekira Pukul 17.00 Wib, Jefri yang jadi saksi ini mencoba kembali mengecek GPS móbil yang dikemudikan oleh terdakwa dan masih belum aktif.

Setelah itu ia mulai curiga dan melakukan pengecekan ke PT SDS Bagendang, dan ternyata terdakwa  membawa  CPO seberat 8. 130 kilogram itu tadi meninggalkan PT SDS menuju arah ke Sampit.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian itu, Jefri  pun kemudian melaporkan kejadian penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa  ke Polres Kotim.

Kemudian terdakwa pun berhasil diamankan polisi dan mengakui telah menjual CPO tersebut kepada seseorang bernama  Syahriady  (dilakukan penuntutan secara terepisah). Dalam pemeriksaan, terdakwa yang saat itu beralasan melakukan penggelapan itu lantaran perlu uang untuk pengobatan anaknya. Ia pun  lalu menghubungi dan menawarkan CPO  dengan nilai Rp 45.000.000.

“Akibat Perbuatan terdakwa Pihak CV MLB mengalami kerugian kurang lebih sejumlah  Rp 93.000.000”,tandas Rahmi Amalia. (ang/gus)



Baca Juga :  Pertanyakan Bantuan Parpol Belum Dicairkan

Pos terkait