Permintaan Tak Dituruti, Anak Durhaka Ancam Bunuh Ibu Pakai Belati

anak durhaka
RUSAK : Personel Polsek Kurun menunjukkan satu unit televisi yang dirusak pelaku, Selasa (30/7/24).  HUMAS POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT  

KUALA KURUN, radarsampit.com – Seorang anak durhaka inisial PS (30) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun. Dia diduga melakukan pengancaman kepada ibu kandungnya dengan senjata tajam (sajam) dan merusak televisi.

“Pelaku mengancam karena keinginannya tidak dipenuhi oleh ibunya, yakni meminta uang untuk menebus gawai miliknya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kurun Ipda Muhammad Fajar Sidiq, Rabu (31/7/24).

Bacaan Lainnya

Fajar mengungkapkan, kejadian pengancaman terjadi pada Senin (29/7/24) pukul 11.00 WIB di rumah Yuliana alias Indu April yang juga menantu korban di Gang Keluarga, Jalan Trans Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun.

Saat itu pelaku datang menggunakan sepeda motor, sambil membawa sajam yang diselipkan di belakang punggung.

“Ketika berada di rumah tersebut, pelaku langsung mendatangi ibunya dan meminta uang Rp200 ribu. Namun, sang ibu menolak dengan alasan sudah tua dan tidak kuat bekerja,” terangnya.

Baca Juga :  Sakit Hati Disebut Sakit Jiwa, Kakak Langsung Dihabisi

Kemudian, pelaku memaksa dan menyuruh ibunya untuk meminjam ke orang lain, tetapi korban juga tidak mau. Alhasil, pelaku naik pitam dan mencabut sajam di punggung, serta melempar ke lantai untuk menakuti korban.

“Melihat kejadian itu, sang ibu hanya bisa diam dan ketakutan, hingga akhirnya pelaku mengambil kembali sajam tersebut dan pergi dari rumah itu,” ujarnya.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, sang ibu mendapatkan informasi bahwa satu unit televisi di rumahnya telah dirusak oleh pelaku. Karena merasa keberatan, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun.

“Sekarang ini, pelaku telah kami amankan di Polsek Kurun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman junto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman lima tahun lebih kurungan penjara.

“Kejadian seperti ini menjadi pengingat bahwa harus selalu menjaga hubungan baik dengan orang tua. Hindari tindakan kekerasan dan utamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah,” tandasnya. (arm/fm)



Pos terkait