Permudah dan Percepat Layanan Perizinan, Dinas CKTRP Kotim Sosialisasikan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan MB Ketapang

sosialisasi rtdr
SOSIALISASI: Sosialisasi Perbup 15 Tahun 2022 tentang RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang yang dilaksanakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang dihadiri perwakilan SOPD serta lurah dan kades diwilayah MB Ketapang di Aula Pertemuan Lantai III Mall Pelayanan Publik Jalan MT Haryono, Rabu (7/8/2024).

SAMPIT, radarsampit.com – Tahapan panjang telah dilalui Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kotim, akhirnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mulai disosialisasikan.

RDTR Kawasan Perkotaan di Kecamatan MB Ketapang telah dibahas sejak tahun 2020. Dimulai dari penyusunan, persetujuan substansi, persetujuan peta zonasi dan peta dasar RDTR di Kawasan Perkotaan Kecamatan MB Ketapang oleh Badan Informasi Geospasial.

Bacaan Lainnya

Kemudian dibahas di lintas sektor bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kementerian terkait dan berikutnya dilakukan perbaikan hingga akhirnya Perbup Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditetapkan pada 8 Juni 2022.

Tak cukup sampai disitu, setelah aturan ditetapkan Perbup Nomor 15 Tahun 2022 harus diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sehingga output dari aturan ini dapat menjadi acuan dalam proses perizinan berusaha ataupun non berusaha.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Warga Sampit Simpan Sabu di Ban Motor

“Dengan ditetapkannya Perbup 15 Tahun 2022 diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan perizinan dan dapat memberikan kepastian layanan bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kotim,” kata Rafiq Riswandi, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim, Rabu (7/8/2024).

Rafiq mengatakan Perbup Nomor 15 Tahun 2022 merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wilayah Kotim Tahun 2015-2035.

“Perbup ini untuk mengatur lebih detail tentang pemanfaatan ruang yang terbagi dalam beberapa zona, ada zona perumahan permukiman, perdagangan, perkantoran dan zona lainnya yang sudah terintegrasi ke OSS. Sehingga, apabila ada pelaku usaha yang ingin mengurus izin di lokasi tertentu harus melihat dari zona apakah sudah sesuai peruntukkannya atau belum. Jika lokasi tidak sesuai peruntukkan, maka akan diberikan alternatif lokasi lain yang sesuai dengan peruntukkannya,” jelasnya.



Pos terkait