Permudah dan Percepat Layanan Perizinan, Dinas CKTRP Kotim Sosialisasikan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan MB Ketapang

sosialisasi rtdr
SOSIALISASI: Sosialisasi Perbup 15 Tahun 2022 tentang RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang yang dilaksanakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang dihadiri perwakilan SOPD serta lurah dan kades diwilayah MB Ketapang di Aula Pertemuan Lantai III Mall Pelayanan Publik Jalan MT Haryono, Rabu (7/8/2024).

Peraturan ini penting dibuat dan dipatuhi sebagai acuan dalam pemberian izin dan pengendalian pemanfaatan tata ruang wilayah Kotim agar tertata lebih rapi dan tidak semerawut.

“Pemkab Kotim sudah membuat tiga kawasan RDTR pertama di RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang, kedua RDTR Kawasan Industri Bagendang dan ketiga yang baru selesai RDTR Kawasan Cempaga Hulu dan Insha Allah di tahun yang akan datang akan diusulkan RDTR di Kecamatan Baamang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Usulan itu lanjut Rafiq, disampaikan ke Kementerian ATR BPN yang memberikan bantuan teknis dalam proses penyusunan, pemetaan, survey lokasi hingga penetapan peraturan bupati.

“Untuk membuat aturan RDTR di satu kawasan sampai ditetapkan menjadi perbup memerlukan proses panjang dan waktu yang lama, sehingga sosialisasi ini baru bisa dilaksanakan khusus RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di lantai tiga Aula Pertemuan Mall Pelayanan Publik, ada dua perwakilan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR BPN yang menjadi pemateri serta seluruh perwakilan SOPD, lurah dan kepala desa di wilayah Kecamatan MB Ketapang yang juga hadir.

Baca Juga :  Awalnya Diajak Ngobrol, Selanjutnya Cincin Emas Pindah Tangan

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas CKTRP Kotim Danang Kurniawan mengatakan kedepannya sosialisasi ini akan berlanjut ke tingkat kelurahan dan desa.

“Sosialisasi ini tidak cukup sampai di sini, kemungkinan akan ada lagi kegiatan sosialisasi di tingkat kelurahan dan desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas terkait RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang,” kata Danang.

Dalam pertemuan sosialisasi, pihaknya juga memperkenalkan website RDTR interaktif yang dapat diakses masyarakat terutama para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kotim.

“Memang dalam pelaksanaannya, kami masih menghadapi kendala yang kedepannya dalam lima tahun sekali perbup ini perlu di revisi dan dilakukan penyempurnaan,” katanya.

Didalam perbup juga diketahui tak ada pasal yang membahas terkait sanksi apabila ada pihak yang melanggar aturan tak sesuai peruntukkan.



Pos terkait