“Dalam peraturan perda ada persetujuan dari DPRD yang mana ada aturan pengenaan sanksi tertulis hingga pembongkaran bangunan. Tetapi, di aturan perbup, kami tidak boleh memunculkan sanksi dan hanya melakukan pengawasan dan pembinaan saja,” kata Danang.
Terkait indikasi temuan pelanggaran sejak Perbup 15 Tahun 2022 ditetapkan, Danang mengaku belum melakukan identifikasi ataupun penelusuran terhadap indikasi dugaan pelanggaran.
“Kami belum sampai ke sana, setelah perbup ditetapkan, kami melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat secara berjenjang disampaikan melalui lurah dan kades dan sosialisasi ini diharapkan mencegah kemunculan indikasi pelanggaran atau bangunan baru yang dibangun tidak sesuai zona peruntukkannya,” tandasnya. (hgn)