Permudah dan Percepat Layanan Perizinan, Dinas CKTRP Kotim Sosialisasikan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan MB Ketapang

sosialisasi rtdr
SOSIALISASI: Sosialisasi Perbup 15 Tahun 2022 tentang RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang yang dilaksanakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang dihadiri perwakilan SOPD serta lurah dan kades diwilayah MB Ketapang di Aula Pertemuan Lantai III Mall Pelayanan Publik Jalan MT Haryono, Rabu (7/8/2024).

“Dalam peraturan perda ada persetujuan dari DPRD yang mana ada aturan pengenaan sanksi tertulis hingga pembongkaran bangunan. Tetapi, di aturan perbup, kami tidak boleh memunculkan sanksi dan hanya melakukan pengawasan dan pembinaan saja,” kata Danang.

Terkait indikasi temuan pelanggaran sejak Perbup 15 Tahun 2022 ditetapkan, Danang mengaku belum melakukan identifikasi ataupun penelusuran terhadap indikasi dugaan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Kami belum sampai ke sana, setelah perbup ditetapkan, kami melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat secara berjenjang disampaikan melalui lurah dan kades dan sosialisasi ini diharapkan mencegah kemunculan indikasi pelanggaran atau bangunan baru yang dibangun tidak sesuai zona peruntukkannya,” tandasnya. (hgn)



Baca Juga :  Tutup Lubang Jalan di Lingkar Selatan Sampit

Pos terkait