Perolehan Suara Tak Sesuai di 30 TPS, Demokrat Siap Gugat ke MK

demokrat protes
SERAH TERIMA :  Jajaran KPU Kotim menyerahkan berita acara D-Hasil rekapitulasi penetapan penghitungan perolehan suara di Aula Jabal Rahmah, Kawasan Islamic Center, Jumat (1/3/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur secara resmi menutup rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang telah dilaksanakan  sejak Sabtu (24/2/2024) lalu.

“Rapat penetapan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai jam 04.00 WIB, Jumat 1 Maret 2024 dan ini kami lanjutkan pendatanganan berita acara D-Hasil rekapitulasi perolehan suara yang selesai kami laksanakan sampai jam 23.59 WIB malam ini, “kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim saat diwawancarai Radar Sampit usai serah terima berita acara di Aula Jabal Rahmah, Islamic Center, Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Bacaan Lainnya

Rifqi menanggapi saksi dari Partai Demokrat yang tidak melakukan penandatangan berita acara karena masih keberatan dengan hasil pleno yang ditetapkan di tingkat PPK dan tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kotim.

Baca Juga :  Di Pilkada Kotim, Nasdem Serahkan Rekomendasi untuk Pasangan Halikinnor - Suprianti Rambat

“Sesuai dengan ketentuan juknis KPU Nomor 219  Tahun 2024 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil, kami sudah memberikan kesempatan kepada saksi untuk melakukan pencermatan terhadap hasil, setelah itu baru ditetapkan dan dilakukan penadatanganan,” ujarnya.

“Apabila ada saksi yang tidak bersedia tanda tangan, itu harus dicatat alasannya sebagai bahan kami, dan itu akan disampaikan ke tingkat provinsi. Dan, saya juga belum tahu apakah ada gugutan pengaduan ke MK atau tidak, namun jika ada kami akan menyiapkan segala sesuatunya,” tambahnya.

Semua hasil penghitungan perolehan suara di lima pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan dibawa ke KPU Provinsi Kalteng untuk dilakukan rekapitulasi berjenjang di provinsi.

“Sesuai dengan jadwal proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten itu dijadwalkan sampai tanggal 3 Maret, namun alhamdulillah kami sudah selesai menetapkan pleno tanggal 2 Maret, karena tanggal 3 Maret akan dilanjutkan proses rekapitulasi ke tingkat provinsi,” katanya.

“Yang diserahkan hanya pemilihan DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk kabupaten sudah selesai sampai di sini saja. Jam 10 pagi ini D-Hasil akan diserahkan ke provinsi dengan pengamanan dan pengalawan ketat,” tambahnya.



Pos terkait