Perolehan Suara Tak Sesuai di 30 TPS, Demokrat Siap Gugat ke MK

demokrat protes
SERAH TERIMA :  Jajaran KPU Kotim menyerahkan berita acara D-Hasil rekapitulasi penetapan penghitungan perolehan suara di Aula Jabal Rahmah, Kawasan Islamic Center, Jumat (1/3/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

“Kami menjalankan instruksi sesuai arahan Sekjen, apabila ada dapil yang bermasalah pada saat pleno di kecamatan sampai ke kabupaten, agar jangan ditandatangani. Dan kami akan rencanakan mengajukan gugatan pengaduan ke MK atas tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Dalam hal ini, Indra mengatakan bahwa tak ada maksud memperlambat proses pleno rekapitulasi, namun karena ada hal yang terkesan ditutup-tutupi oleh jajaran KPU.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat ada yang ditutupi dan ada indikasi tindakan terstruktur masif, tidak adanya transparansi jujur dan adil. Kalau memang tidak bisa diselesaikan hari itu, kan bisa dilakukan skors. Pada saat pleno di kabupaten, saya minta cuma bukti D-1 hasil kejadian khusus, karena ada KPPS yang tidak sesuai C1 dengan sirekap. Saya ingin mempertanyakan itu dan harusnya itu ditandatangani oleh saksi dan PPK dan saat itu PPK dan komisioner KPU Kotim tidak bisa memberikan bukti itu dan mudahnya mengesahkan pleno,” ujarnya.

Baca Juga :  Optimistis Difungsikan Tahun Ini, Swalayan Rakyat Mentaya Tunggu Perumda Selesai

Terpisah, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Kotim Muhamad Tohari menjelaskan bahwa  saat pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Baamang dibuka empat panel. Setiap panel disaksikan oleh saksi parpol yang telah mendapatkan mandat.

“Saat itu saksi Demokrat di panel 3 meminta surat keberatan di panel 1 yang mana di panel 1 itu sudah ada dari parpol yang hadir disana. D-1 kejadian khusus itu diberikan kepada saksi yang bertugas di panel tersebut, dan di panel 1 sudah ada yang bertugas dan tidak minta surat keberatan,” jelas Tohari.

Dalam rapat pleno di kabupaten, pihaknya juga telah meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti.

“Saat rapat pleno, kami meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti. Tetapi yang bersangkutan hanya memberikan selembar kertas yang isinya rekapitulasi parpol dari versi mereka, hanya itu yang ditunjukkan. Ketika ada bukti, tidak ada salahnya kami melakukan sanding data. Dan sanding data itu tidak bisa dilakukan apabila tidak ada bukti,” tegasnya.

Tohari mengatakan, ketika ada keberatan di tingkat kecamatan yang tidak bisa diselesaikan panitia pemilihan kecamatan (PPK), maka dilanjutkan ke tingkat kabupaten.



Pos terkait