Pers dan Kepolisian Bersama Ciptakan Kamtibmas

11. utama kecil
DISKUSI: Wakapolres Gumas Kompol Tri Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, Kasat Lantas Iptu Dindin Mahmudin, dan anggota PWI setempat, ketika mengikuti dialog publik secara daring yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (31/5).

KUALA KURUN, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama insan pers yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar dialog secara during, dengan mengambil tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Mabes Polri.

“Melalui dialog publik ini, kami berharap insan pers khususnya di Kabupaten Gumas dapat menjalankan tugas dengan selalu selaras dan sesuai Undang-Undang (UU) Pers dan kode etik jurnalistik,” ujar Wakapolres Kompol Tri Wibowo, Rabu (31/5).

Bacaan Lainnya

Dipaparkannya, profesionalisme insan pers akan menjadi tolak ukur bagi kemerdekaan pers ketika menjalankan tugasnya, dan transparansi insan pers juga menjadi hal yang penting dalam mengukur profesionalisme.

“Kami ingin hubungan polres dengan insan pers yang sudah terjalin baik dapat terus dipertahankan. Ini demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif,” tutur Tri Wibowo.

Baca Juga :  UPBU Kelas III Kuala Kurun Berkomitmen Terapkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Gumas Popy Oktovery menegaskan, seluruh insan pers yang tergabung dalam organisasi PWI, berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga akan berperan aktif dan mendukung setiap kegiatan yang dilakukan kepolisian untuk menjalankan harkamtibmas,” ujarnya.

Dalam dialog publik itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho melalui Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Mohamad Hendra Suhartiyono menyampaikan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers. Namun juga harus tetap tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.

“Selain itu, wartawan juga tidak bisa disangkakan atau dijerat Undang-Undang ITE dengan merujuk pada kode etik kewartawanan. Semua itu berlaku saat menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya.(arm/gus)



Pos terkait