Disebutkannya, bentuk sanksi pelanggaran administrasi meliputi sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi ringan berupa penertiban atau teguran, sanksi sedang tidak bisa diikutkan dalam kampanye dalam waktu tertentu, dan sanksi beratnya diskualifikasi.
Selain kepada awak media, Bawaslu Kotim juga berharap masyarakat bisa turut menyampaikan informasi kepada Bawaslu. Sebab, Bawaslu juga perlu pengawas partisipatif di masyarakat untuk sama-sama menjaga pemilu lebih baik ke depannya. (yn/ign)