Pers Diminta Ikut Melawan Disinformasi Pemilu 2024.

bawaslu
MEDIA GATHERING: Bawaslu Kotim menggelar media gathering bersama awak media di Kotim, Minggu (24/12/2023). (YUNI/RADAR SAMPIT)

Disebutkannya, bentuk sanksi pelanggaran administrasi meliputi sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi ringan berupa penertiban atau teguran, sanksi sedang tidak bisa diikutkan dalam kampanye dalam waktu tertentu, dan sanksi beratnya diskualifikasi.

Selain kepada awak media, Bawaslu Kotim juga berharap masyarakat bisa turut menyampaikan informasi kepada Bawaslu. Sebab, Bawaslu juga perlu pengawas partisipatif di masyarakat untuk sama-sama menjaga pemilu lebih baik ke depannya. (yn/ign)



Baca Juga :  Kabupaten Kobar Usulkan 2.038 Formasi CPNS dan PPPK

Pos terkait