Persiapkan Sidang Kasus Mafia Tanah

Sepuluh Jaksa Penuntut Bakal Dihadirkan

tersangka kasus mafia tanah saat diamankan di Polda Kalteng, belum lama tadi. (dok.radarsampit)
tersangka kasus mafia tanah saat diamankan di Polda Kalteng, belum lama tadi. (dok.radarsampit)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Kasus dugaan mafia tanah hingga menyeret Madie Goening Sius (69), sebagai tersangka tunggal, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Sejumlah Jaksa Penuntut Umum yang memiliki kredibilitas tinggi dalam penuntutan disiapkan tim Kejati dan Kejari Palangka Raya. Saat ini kejaksaan masih melakukan penyusunan dakwaan terkait kasus tersebut.

Dikonfrimasi terkait pengambangan kasus tersebut, Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Kataren menyampaikan, terkait kasus mafia tanah atas nama Madie, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa dari Kejati dan Kejari Palangka Raya. “Sekarang sedang disusun dakwaannya dan secepatnya segera dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan,saat ini tim sudah bekerja dan sangat siap melakukan penuntutan atas kasus tersebut. Selain itu nantinya akan menghadirkan berbagai saksi, baik dari korban hingga saksi ahli.

Baca Juga :  Pacaran Online Putus, Mantan Ancam Sebar Video Mesum

”Kita lihat nanti di persidangan dan saksi akan disiapkan.Kami siap melakukan tugas sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Datman.

Sementara itu, Jaksa di Kejati Dwiyanto  juga menyampaikan terkait sidang atas nama tersangka Madie, akan segera digelar. Namun pihaknya belum melimpahkan berkas maupun lainnya ke pengadilan.”Kami belum limpahkan, karena masih penyempurnaan surat dakwaan,” terangnya.

Menurutnya, nanti jadwal sidang akan diberitahukan, artinya sebelum 20 hari penahanan usai dilimpahkan, JPU sudah akan menyelesaikan hal tersebut.”Sebelum 20 hari penahanan JPU habis di tanggal 8 April 2023, sebelum tanggal itu dilimpahkan,” tegas Dwiyanto.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Medie Gonening Sius sempat dipuji oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman lantaran bersikap kooperatif. Namun tetap, dirinya menantang untuk buka-bukan dalam persidangan mendatang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pathor Rahman mengungkapkan, pihaknya menerima berkas dan pelimpahan tersangka dalam dugaan  pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP.“Saya berterima kasih kepada pak Madie atas kooperatifnya dan itu saya nilai sebagai seorang warga yang taat asas serta patuh terhadap hukum. Saya terima kasih pak Madie,” sebutnya.



Pos terkait