Pertahankan Lahan Transmigrasi, Kades di Kalteng Ini Berakhir jadi Pesakitan

pengadilan
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Mantan Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Muhadi, harus menghadapi tuntutan hukuman penjara dua tahun dari JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal itu merupakan buntut protes lahan terhadap perusahaan perkebunan yang disertai dugaan perusakan pada 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Muhadi dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana merusak pos jaga milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Dalam dakwaan jaksa, dia dituding melakukan tindak pidana melawan hukum dan menggerakkan orang untuk merusak pos satpam di lokasi PT BUM.

Perbuatannya dijerat pidana sesuai Pasal 410 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP pada dakwaan Primair Penuntut Umum. ”Oleh karenanya, terdakwa harus mendapatkan hukuman sebagaimana tuntutan selama dua tahun penjara,” kata JPU Andep Setiawan.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kotim Telusuri Dugaan Pungli untuk Jual Beli 'Kursi'

Kasus itu berawal ketika Muhadi bersama sejumlah warganya melakukan aksi protes terhadap lahan transmigrasi yang kini menjadi perkebunan sawit.

Sebelum aksi, Muhadi menginisiasi pertemuan warga Desa Waringin Agung pada 25 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas adanya pembangunan pos jaga sekuriti PT BUM di atas tanah yang dianggap masih bersengketa.

Ketika itu, lanjut Andep Setiawan, warga menilai sikap perusahaan membangun pos di atas lahan yang dianggap untuk transmigrasi itu tidak dibenarkan.

Keesokan harinya, 26 Januari 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, warga menuju lokasi pembangunan pos jaga sekuriti tersebut dan menghancurkannya menggunakan ekskavator.

Kerusakan pos jaga itu membuat perusahaan memperkarakan Muhadi hingga akhirnya dia jasi pesakitan. Adapun kerugian dari PT BUM, yakni sebesar Rp69 juta dari pengrusakan tersebut. (ang/ign)



Pos terkait