SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap desa atau kelurahan yang sudah diresmikan maupun yang telah dikukuhkan, agar mempertahankan status desa atau kelurahan sadar hukum yang diperolehnya.
”Saya berharap tetap mempertahankan status dengan mengisi kuesioner yang telah disampaikan sebelumnya agar status desa/kelurahan sadar hukum dapat terus diberlakukan,” ujar Asisten I Setda Kotim Rihel saat menghadiri kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023 di aula Setda Kotim, Kamis (30/3).
Rihel mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemkab Kotim dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng memandang perlu adanya pembinaan kesadaran hukum pada setiap desa/kelurahan di Kotim untuk mengembangkan budaya taat hukum dalam pemenuhan hak hukum individu selaras perkembangan kebutuhan akan pemahaman terhadap aturan hukum dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum tahun 2023, Pemkab Kotim telah menunjuk salah satu desa atau kelurahan di 17 kecamatan untuk mengikuti kegiatan itu. Adapun desa atau kelurahan yang diikutsertakan termasuk desa atau kelurahan yang telah diresmikan maupun yang telah dikukuhkan pada 2021 lalu.
”Di Kotim ada 5 desa atau kelurahan yang sudah diresmikan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum,” kata Rihel.
Lima desa/kelurahan tersebut, yaitu Kotabesi Hulu (Kecamatan Kotabesi), Kelurahan Samuda Kota (Mentaya Hilir Selatan), Desa Eka Bahurui (Mentawa Baru Ketapang), Desa Pelangsian (Mentawa Baru Ketapang), dan Desa Pantai Harapan (Cempaga Hulu).
Selain itu, ada enam desa/kelurahan yang dikukuhkan pada tahun 2021 dan menunggu untuk diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, yaitu Kelurahan Samuda Kota (Mentaya Hilir Selatan), Kelurahan Baamang Tengah (Baamang), Desa Tinduk (Baamang), Desa Bajarum (Kotabesi), Desa Cempaka Mulia Barat (Cempaga), dan Desa Pundu (Cempaga Hulu).