KASONGAN, RadarSampit.com – Polsek Katingan Hilir terus mengingatkan masyarakat di Kecamatan Katingan Hilir, agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di lingkungannya.
“Kami mengingatkan supaya dapat mempertahankan ekosistem alam. Pasalnya kegiatan pertambangan tanpa izin yang marak dilakukan masyarakat sangat berdampak terhadap kerusakan alam,” ungkap Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, Jumat (1/7).
Ia menegaskan, siapapun pelaku yang melanggar hukum dan juga mengakibatkan banyaknya terjadi pencemaran terhadap lingkungan, tetap dipidanakan dan dikenakan sanksi.
“Saya tekankan agar masyarakat selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mengingatkan, bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merusak lingkungan, ” tegas Eko.
Dalam kegiatan mensosialisasikan pencegahan tambang tanpa izin, Aipda Karuhei juga menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain juga meminta kepada masyarakat setempat, menyampaikan kepada keluarga atau sanak family apabila masih ada yang melaksanakan pertambangan tanpa izin agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Sehingga fungsi hutan dan alam tidak terganggu.
Dikatakannya, pendekatan yang dilakukan l Polsek Katingan Hilir selaku perwakilan Negara, tujuannya untuk mensosialisasikan bahaya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin. Menurutnya kegiatan ini disambut baik masyarakat, mengingat PETI adalah adalah kegiatan yang melanggar hukum.
“Sesuai dalam Pasal 159 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pengrusakan hutan. Selain itu, pertambangan tanpa izin ini sangat merusak lingkungan, yang mengakibatkan terjadi pencemaran terhadap sungai ataupun kerusakan hutan,” pungkasnya.(sos/gus)