KASONGAN, Radar Sampit.com – Polsek Katingan Hilir kembali melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan pertambangan illegal.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono mengatakan, hal itu guna mempertahankan ekosistem alam karena kegiatan pertambangan tanpa izin yang marak dilakukan masyarakat, sangat berdampak terhadap kerusakan alam.
”Ilegal mining telah melanggar hukum juga mengakibatkan banyaknya terjadi pencemaran terhadap lingkungan. Maka, masyarakat wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Dan kita mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut merusak lingkungan, ” ujar Eko Priono.
Ia menegaskan, jika masih ada yang melaksanakan pertambangan tanpa izin agar segera menghentikan kegiatan tersebut, sehingga fungsi hutan dan alam tidak terganggu.
” Pendekatan yang dilakukan personel merupakan perwakilan negara yang hadir di tengah masyarakat. Sehingga, bahaya pertambangan tanpa izin ini marak terjadi adalah kegiatan yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Eko menegaskan, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dan Pasal 82 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pengrusakan hutan. Selain itu, pertambangan tanpa izin ini sangat merusak dari pada lingkungan yang mengakibatkan terjadi pencemaran terhadap sungai ataupun kerusakan hutan. (sos/gus)