”Perlu proses pemeriksaan hingga penyelidikan dan pemenuhan barang bukti dalam sebuah kasus yang ditangani. Kepolisian tidak sembarangan meningkatkan laporan ke tahap selanjutnya, kecuali jika benar-benar bukti, saksi, dan hal lainnya konkret, maka bisa saja diproses ke tahap selanjutnya sesuai aturan hukum berlaku,” jelasnya.
Untuk mengingatkan, dugaan penipuan itu dilaporkan Charles Theodore, warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu, Banjarmasin. Dia merupakan kontraktor sekaligus pengusaha. Bahwa dalam kasus itu, Charles mengaku rugi sekitar Rp 7,2 miliar terkait kepentingan Pilkada Kalteng. Dia memiliki bukti pendukung adanya dugaan penipuan yang dilakukan kedua terlapor. (daq/ign)