PANGKALAN BUN – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Arut Pangkalan Bun dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (17/2). Kerja sama itu guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU dilakukan direktur Perumdam Tirta Arut Sapriansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun di Kantor Perumdam Tirta Arut Jalan Sutan Syahrir.
Direktur PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun, Sapriansyah mengatakan bahwa kerja sama ini diharapkan bisa mempermudah PDAM dalam bekerja dan melayani masyarakat, terutama ketika berkaitan dengan bidang hukum untuk mendapat pendampingan dan pertimbangan dari Kejari Kotawaringin Barat.
“Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain di bidang keperdataan dan tata usaha negara,” jelas Sapri.
Dengan MoU tersebut, Sapri berharap Kejari Kotawaringin Barat bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat Kobar agar tetap berada di koridor hukum yang benar.
Sementara itu Kepala Kejari Kobar Makrun mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang merupakan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.
Mou ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Perumdam Tirta Arut maupun masyarakat pada umumnya. “Kami berharap bahwa MoU tidak hanya formalitas saja namun benar- benar memberikan manfaat dalam hal pendampingan masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Kajari. (sam/sla)