SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim dengan perusahaan atau badan usaha. Rapat tersebut terkait pelayanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, bertempat di aula lantai 2 Setda Kotim, Selasa (7/2).
Kegiatan itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotim, Ketua, anggota dan Sekretaris KPU Kotim, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kotim, Ketua dan Sekretaris Bawaslu Kotim, Kesbangpol, Disdukcapil Kotim, perwakilan perusahaan atau badan usaha.
”Bagaimana kita mengantarkan pesta demokrasi, khususnya di Kotim bisa berjalan dengan tertib, aman, sukses, dan lancar. Sama-sama kita punya komitmen membangun Kotim,” kata Kabag Pemerintahan Setda Kotim Huzaifah.
Dia menegaskan, pihaknya siap membuka diri dan memberikan dukungan untuk kelancaran pesta demokrasi tahun depan. ”Apa pun yang nantinya dimohonkan untuk difasilitasi pemerintah daerah, kami siap,” ujarnya.
Terkait pelayanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada Pemilu 2024, KPU memiliki desain kebijakan strategis untuk memfasilitasi hak pilih pemilih yang tidak sedang berada di wilayah asal dengan alasan tertentu dan terkonsentrasi dalam satu kawasan.
KPU merancang TPS khusus dengan memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus yang terfasilitasi surat suara sesuai jumlah pemilih. Hal tersebut dilakukan agar mereka tidak perlu pulang ke daerah asal hanya untuk datang memilih di TPS asal.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati beberapa hal. Pertama, perusahaan atau badan usaha mendukung penuh pelaksanaan tahapan pemilu di Kotim dan siap berkoordinasi terkait peran dan keterlibatan pihak perusahaan atau badan usaha dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024.
”Kedua, bahwa di lingkungan perusahaan atau badan usaha dapat didirikan TPS lokasi khusus dengan ketentuan dan syarat sebagaimana Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” tuturnya.