SAMPIT, radarsampit.com – PT. Bulvari Prima Cemerlang (BPC), perusahaan yang bergerak di bidang penjualan minuman keras (miras) diseret ke meja hijau karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Distributor miras ini digugat perdata di Pengadilan Negeri Sampit oleh Yanto Gunawan bersama kuasa hukumnya Suriansyah Halim SH.
”Benar kami ajukan gugatan. Perusahaan sub distributor minuman keras itu melakukan perbuatan ilegal,” kata Suriansyah Halim kepada Radar Sampit, Kamis (3/11).
Halim menjelaskan, perusahaan yang beralamatkan di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit itu diketahui sudah melakukan kegiatan sejak Tahun 2015 lalu sampai sekarang.
”Selama ini mereka menggunakan tameng izin penjualan minuman keras golongan A, untuk menjual minuman keras golongan B dan C,” ucap Halim.
Apalagi kata Halim, terhitung sejak Selasa (1/11) lalu, izin peredaran miras golongan A yang dikantongi PT. BPC sudah tidak aktif (mati).
Halim berharap penegak hukum, terutama pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim dapat mengambil langkah tegas apabila perusahaan tersebut masih beroperasi.
”Selama perusahaan tidak lagi memiliki izin, dan masih menjual minuman keras, maka, kegiatan mereka adalah ilegal. Aparat penegak hukum berhak menindaknya,” tegas Halim.
Diketahui, perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, perusahaan tersebut melakukan perbuatan ilegal dengan mendistribusikan minuman beralkohol golongan B dan C.
Hal itu terbukti dari hasil audit yang dilakukan PT. BPC pada tahun 2020 lalu.
Berdasarkan alat bukti itulah (hasil audit barang dan piutang), Yanto Gunawan bersama kuasa hukumnya Suriansyah Halim mengajukan gugatan terhadap PT. BPC karena terbukti melakukan kegiatan melawan hukum. (soc/sir)