Perusahaan Tambang Silika di Kecamatan Kumai Dilarang Beroperasi

penambang ilegal
ilustrasi tambang (Jawa Pos)

Termasuk pelabuhan yang dibangun untuk kepentingan pertambangan dibangun di kawasan yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH).

Seharusnya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) diubah terlebih dahulu sebelum pembangunan pelabuhan dilakukan oleh perusahaan.  (tyo/yit)



Baca Juga :  NAH LOH!!! PT WYKI Tegaskan IUPHKm Dipegang Koperasi

Pos terkait