Termasuk pelabuhan yang dibangun untuk kepentingan pertambangan dibangun di kawasan yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH).
Seharusnya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) diubah terlebih dahulu sebelum pembangunan pelabuhan dilakukan oleh perusahaan. (tyo/yit)