KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Satuan Polisi Pamong praja (Polpp) Kabupaten Kapuas, terpaksa mengamanakan sebanyak delapan orang remaja berinisial MS, AS, MP, DS, AS, MA, RJ dan MF ke markas mereka.
Diamankannya kedelapan oknum remaja oleh pihak Satpolpp Kabupaten Kapuas itu, lantaran kedapatan sedang melakukan pesta menghirup lem di tempat umum. Yaitu di lokasi kafe terapung, kawasan Cafe Tiga Kabupaten Kapuas.
Kepala Satpolpp Kabupaten Kapuas Syarifin membenarkan bahwa pihaknya mengamankan delapan oknum remaja yang sedang pesta menghirup lem di dalam cafe terapung, sehingga dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah cafe tiga tersebut.
“Kedelapan oknum remaja ini telah kami amankan dan kami bawa ke kantor untuk dipanggil orang tua mereka, sehingga dilakukan pendataan, juga diminta membuat suara pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatan itu,”ungkapnya, Jumat (29/7) kemarin.
Syarifin menjelaskan, diamankan para remaja tersebut, berawal adanya laporan dari warga yang melihat para oknum remaja itu masuk ke dalam cafe terapung yang merupakan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas, yang selama ini ditutup, karena tidak lagi beroperasi.
“ Padahal akses menuju ke Cafe terapung milik Pemda Kapuas ini telah ditutup, namun dari keterangan warga sekitar, para remaja ini masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar. Setelah berhasil ke dalam mereka melakukan kegiatan ngelem,”bebernya.
Sementara itu untuk mencegah terjadinya hal yang sama, yaitu tempat-tempat yang rawan dijadikan para remaja untuk melakukan aksi ngelem dan minuman keras (miras), pihak satpol pp Kabupaten Kapuas memperketat patroli di sejumlah lokasi. Seperti Cafe Terapung, taman stadion, gedung pertemuan umum dan beberapa lokasi lainnya.(der/gus)