PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palangka Raya, Fajri, terancam hukuman mati. Dia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Selasa (10/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan mendakwa Fajri dengan Pasal 340 KUHP, yakni melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primair. Fazri sebelumnya menghabisi nyawa Ahmad Yendi dan Fatmawati di Jalan Cempaka Nomor 1 A Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Pada dakwaan subsidair, yakni melakukan perbuatan pembunuhan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang sesuai Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua, yakni melakukan perbuatan pembunuhan, penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Alif menerangkan, kronologis kejadian berawal pada Jumat, 23 september 2022, Fajri diminta korban, Ahmad Yendi untuk menyikat dapur dan membersihkan halaman belakang rumahnya. Terdakwa melakukan perintah itu dan mendapat upah Rp50.000 dari istri Ahmad Yendi.
Ahmad Yendi kemudian berniat meminjam uang upah terdakwa untuk membeli sabu-sabu yang diperlukan sebesar Rp100.000. Namun uang yang dimiliki terdakwa baru Rp50.000 dan memberikannya pada korban.
”Setelah itu, korban Ahmad Yendi menyuruh terdakwa meminjam uang Rp50.000 ke toko di depan Jalan Cempaka, dekat rumah korban,” ujarnya.
Setelah mendapatkan uang pinjaman itu, terdakwa menyerahkannya pada korban. Korban kemudian meminta terdakwa pulang ke rumah. Sorenya, terdakwa kembali ke rumah korban. Ketika itu dia masuk kamar korban, dia melihat sejumlah orang yang tak dikenalnya menggunakan sabu.
Korban lalu meminta terdakwa menunggu giliran kedua untuk mendapatkan isapan sabu. Saat mendapatkan giliran, terdakwa mencoba mengerik alat tersebut dan hanya dapat satu kali isapan.
Dalam dakwaan, JPU juga mengungkapkan percakapan korban Ahmad Yendi dan terdakwa soal main judi slot yang dilakukan korban. Korban mengaku kalah. Terdakwa pulang sekitar pukul 17.30 WIB.