SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah direktur dan petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai diperiksa tim Satgas Penetiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim.
Sejumlah Direktur PBS ini tampak satu persatu diperiksa untuk dimintai keterangan oleh tim dari unsur Kejaksaan Agung, Senin (11/3) kemarin.
Salah satu sumber di Kejaksaan Negeri Kotim menyebutkan para petinggi perusahaan kelapa sawit ini dipanggil oleh tim dari Kejagung yang sudah beberapa hari terakhir ini mulai berkantor di Kejari Kotim.
“Mulai dari tadi pagi ada yang masuk ada yang keluar dan sepertinya memang mereka ini semua petinggi kebun karena masing-masing yang datang ada memiliki asisten,” kata salah satu sumber radar sampit.
Adapun tujuan pemanggilan ini yakni untuk pemeriksaan mengenai perizinan kelapa sawit yang sudah terbangun di dalam kawasan hutan di wilayah itu.
Sedikitnya ada 301 ribu hektare kelapa sawit di Kotim dari 65 perusahaan perkebunan yang disinyalir berada dalam kawasan hutan tanpa perizinan.
Setelah dilakukan proses permohonan sebagaimana pasal 110 A undang-undang cipta kerja ada sekitar 66 ribu hektare yang sudah dinyatakan ditolak Kementerian Kehutanan.
Maka dari itu dalam sepekan terakhir ini sejumlah perusahaan sawit yang masuk dalam kawasan itu mulai disita dan dipasang plang dibawah penguasaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pihak Kejaksaan Negeri Kotim masih tertutup soal pemeriksaan yang dilakukan di kantor mereka. Belum ada keterangan resmi terkait adanya kedatangan tim di bawah Satgas PKH.
Tim itu selama beberapa pekan kedepan akan berkantor di Kejari Kotim dalam rangka keperluan pemeriksaan.
Kejari Kotim hanya memfasilitasi termasuk pemasangan plang sita di beberapa perusahaan perkebunan di Kotim.
Sementara itu disatu sisi asosiasi pengusaha perkebunan seperti Gapki dan juga GPPI yang selama ini dikenal wadah bagi pengusaha perkebunan itupun masih bungkang dengan hal tersebut. (*)