Di kesempatan lain, pelaku juga beraksi dengan modus minta diantar mengambil gaji ke PT KSA, korban yang awalnya diajak tersangka masuk di komunitas motor itu terpedaya dan kendaraan Honda Vario dibawa kabur tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)