Pilkada di Kalteng 2024, Perlu Dana Segini

KPU Kalteng,Pilkada 2024
HARMAIN IBROHIM

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain Ibrohim mengatakan, pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Selain telah mengikuti kegiatan peluncuran hari pemungutan suara secara nasional, KPU Kalteng juga mulai mempersiapkan regulasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung lainnya, termasuk mengusulkan anggaran sebesar Rp 87 Miliar, kepada pemerintah provinsi untuk kegiatan pesta demokrasi tersebut.

“KPU Provinsi, serta di kabupaten dan kota melaksanakan Pilkada di waktu yang sama. Baik itu gubernur dan pemilihan bupati di 13 kabupaten dan pemilihan wali kota, yang dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujar Harmain, kemarin.

Menurutnya, anggaran yang diajukan tersebut sudah dihitung dengan cermat guna memaksimalkan kegiatan di lapangan. Termasuk untuk kebutuhan perlengkapan protokol kesehatan (prokes) yang diharuskan oleh pemerintah pusat.

Diungkapkan pula, anggaran Rp 87 miliar untuk Pilkada 2024 mendatang jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan kebutuhan anggaran Pilkada 2020 lalu, yang mencapai Rp 249 miliar lebih.

Baca Juga :  Curigai Ada Penyelundupan Kayu Ulin

Harmain menjelaskan, hal ini dikarenakan anggaran untuk Pilkada serentak untuk tahun 2024 mendatang tidak hanya dibebankan kepada provinsi, akan tetapi juga ditanggung oleh kabupaten dan kota.

“Karena namanya Pilkada serentak, maka akan ada sharing anggaran dengan KPU di 13 kabupaten dan satu kota, sehingga tidak senuhnya menjadi tanggung jawab provinsi,” ucapnya.

Berbeda dengan Pilkada 2020 lalu, dimana pada saat itu hanya ada dua kegiatan, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotawaringin Timur. Sehingga sharing anggaran hanya dilakukan oleh KPU Kalteng dan Kotim, yang tentunya membuat anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut lebih besar.

“Ketentuan undang-undang sudah mengaturnya, ketika ada pelaksanaan Pilgub, Pigbup dan Pemilihan Wali Kota di waktu yang sama, maka harus dibiayai oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkas Harmain. (sho/gus)



Pos terkait