Pilkada Serentak di Kalteng Rawan Kampanye Hitam

Perlu Edukasi Masif pada Masyarakat, Pers Berperan Aktif Kawal Suksesi Pilkada

SAMPIT, radarsampit.com –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini dinilai rawan terjadi kampanye hitam. Perlu edukasi masif pada masyarakat agar tak memainkan peran dalam kampanye tersebut untuk menjaga kondusifitas daerah.

”Saya melihat potensi terjadinya kampanye negatif hingga kampanye hitam akan lebih parah dibandingkan Pilkada 2020 lalu, karena ada beberapa persoalan,” kata Agung Adisetiyono, praktisi hukum di Kotim, Kamis (18/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dia mendorong penyelenggara tak hanya fokus pada urusan pencoblosan, namun memberikan edukasi masif pada masyarakat agar tidak menggunakan pola kampanye  hitam dalam pilkada.

Adapun untuk kampanye negatif, dia menilai hal tersebut masih wajar dan memang diperlukan. ”Kalau untuk kampanye negatif justru sah saja. Yang dilarang kampanye hitam, karena itu akan jadi biang masalah nantinya,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, larangan kampanye hitam tertuang di regulasi pemilu, yakni Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Baca Juga :  Apes! Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polisi Saat Akan COD

Kemudian, dalam Pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

”Nah, untuk kampanye hitam ini banyak belum diedukasi ke masyarakat, sehingga itu di tengah era media sosial seperti sekarang, sangat rentan dijadikan bahan komoditas untuk menjatuhkan musuh politik. Baik itu antara paslon, juga oleh masing-masing pendukung,” katanya.

Adapun kampanye negatif, lanjut Agung, justru akan membuat demokrasi lebih baik. Sebab, kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan lawan politik. Hal itu pun disertai data dan fakta pendukung.

”Sedangkan kampanye hitam tidak jauh dari  menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin,” katanya.

Sementara itu, pers dinilai sebagai salah satu pengontrol isu yang berperan penting menciptakan pilkada yang aman dan damai. Kuncinya ada pada kepatuhan terhadap aturan, baik terkait pilkada maupun pers, serta kode etik jurnalistik.



Pos terkait