PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dilaksanakan 26 Oktober 2023 mendatang. Ada 130 calon kepala desa yang akan berebut suara di 36 desa.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Roomhendi Mustafa menegaskan, pencoblosan pilkades ditetapkan 26 Oktober 2023. Ada 90 TPS yang tersebar di 36 desa. ”Dalam satu desa ada yang lebih dari satu TPS karena banyaknya jumlah penduduk,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Roomhendi Mustafa juga menyebut, proses pilkades serentak semakin dekat. Para calon kades juga telah melakukan pencabutan nomor urut pada 14 Agustus. Pengambilan foto untuk para calon kades akan dilaksanakan 18 Agustus.
Dalam pikades serentak tahun ini terdapat beberapa perubahan persyaratan calon kades, di antaranya penetapan batas usia minimal dan maksimal yang diatur dalam regulasi terbaru. Batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara untuk jumlah calon kades minimal dua calon dan maksimal lima calon yang disesuaikan dengan perda yang baru.
Berdasarkan data DPMD Kobar, terdapat 36 desa yang tersebar di masing-masing kecamatan akan melaksanakan pilkades. Untuk wilayah Kecamatan Arut Selatan meliputi Desa Natai Raya, Desa Tanjung Putri, Desa Tanjung Terantang, Desa Kumpai Batu Atas dan Desa Rangda.
Kecamatan Kotawaringin Lama terdiri dari Desa Riam Durian, Desa Sumber Mukti, Desa Tempayung, Desa Rungun, Desa Dawak, Desa Kinjil, Desa Ipuh Bangun Jaya, Desa Lalang, Desa Sagu Sukamulya, Desa Babual Baboti, Desa Sukajaya dan Desa Desa Sakabulin.
Sementara untuk Kecamatan Pangkalan Banteng adalah Desa Sungai Bengkuang, Desa Arga Mulya, Desa Pangkalan Banteng, Desa Sungai Kuning, dan Desa Amin Jaya.
Kecamatan Arut Utara yaitu Desa Panahan, Desa Penyombaan, Desa Pandau, Desa Sungai Dau, Desa Gandis, Desa Sambi, Desa Riam dan Desa Sukarami.