SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah urusan di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng dikabarkan terbengkalai.
Hal itu disinyalir dampak dari penetapan tersangka yang dilakukan Polda Kalteng terhadap pucuk pimpinan instansi tersebut.
Kepala Diskop UKM Perindag Kotim, Zl, berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Expo Sampit yang diusut Polda Kalteng. Selain Zl, polisi juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni LM dan Fr.
Sumber Radar Sampit di Diskop UKM Perindag Kotim mengungkapkan, Zl belakangan ini jarang hadir ke kantor. Hal itu jadi kendala bagi pihaknya dalam melaksanakan berbagai urusan di instansi tersebut.
”Kami sudah jarang melihat dan kami mau ketemu saja sulit. Handphonenya tidak pernah aktif. Ada banyak berkas yang menunggu untuk ditandatangani beliau,” kata sumber Radar Sampit yang juga pegawai di dinas tersebut, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, kasus yang menjerat pimpinannya berdampak pada sejumlah urusan di kantor tersebut. Dia juga khawatir pencairan gaji hingga tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bakal tersendat, karena memerlukan disposisi kepala dinas.
”Pengajuan TPP, gaji tekon bulan Agustus ini, bagaimana nantinya kalau beliau masih terbelit kasus seperti ini,” katanya.
Adapun Pemkab Kotim belum mengambil sikapo terkait penetapan tersangka salah satu pejabat tersebut. ”Kami serahkan prosesnya ke hukum, karena ini sudah berjalan. Kalau sudah diproses hukum, tentunya pemerintah daerah akan menaati proses yang berjalan,” kata Fajrurrahman, Sekda Kotim, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotim.
Fajrurrahman menegaskan, pihaknya belum mengambil langkah apa pun terkait status Zl selaku Kepala Diskop UKM Perindag Kotim. ”Karena sudah berproses kita lihat saja dulu perjalanannya,” ujarnya.
Adapun terkait perkara yang diusut Polda Kalteng, informasi dihimpun Radar Sampit, Zl dan LM mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimsus Polda Kalteng. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan akan segera disidangkan di PN Palangka Raya. (ang/ign)