PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) diminta untuk tidak merokok di sembarang tempat, utamanya di lingkungan kantor pemerintahan, Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM), rumah sakit dan lingkungan sekolah.
Hal itu ditegaskan Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa melalui surat edaran yang dikeluarkan dengan Nomor : 800/169/BKPSDM.IV/2023, tanggal surat 31 Mei 2023.
Dalam surat edaran tersebut, selain masalah rokok juga mengatur terkait kelengkapan pakaian yakni, penggunaan jilbab warna menjadi putih polos pada hari Senin-Rabu dan Kamis-Jumat bebas. Tidak hanya itu, sepatu juga diatur agar menggunakan warna hitam polos pada Senin-Rabu dan sepatu bebas pada Kamis-Jumat.
Menyikapi hal ini, pantauan di lapangan belum sepenuhnya secara serentak diikuti oleh para ASN setempat. Masih terlihat adanya penggunakan jilbab warna selain putih.
“Mungkin masih menyesuaikan karena edarannya baru saja dikeluarkan sebagian kami masih mencari jilbab warna putih, belum beli mas,”celetuk salah seorang ASN saat dibincangi.
Sementara berkaitan dengan larangan merokok, juga terdengar masih ada beberapa ASN yang kerepotan memenuhi edaran tersebut, mengingat sebagian ASN laki-laki ada yang merasa canggung jika bekerja tidak dibarengi dengan merokok.
“Kita sebagai ASN pastinya harus patuh terhadap aturan yang dibuat pimpinan sepanjang memang itu bagus. Tetapi memang agak berat ,karena kita bekerja ini kadang susah untuk berpikir kalau tidak dengan merokok di saat-saat tertentu,”cetus salah seorang ASN sambil bercanda.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM) Kobar Aida Lailawati mengatakan, edaran tersebut tujuannya baik, semoga bisa ditaati bersama. Apalagi menurutnya rokok juga menjadi penyumbang inflasi.
Berkaitan dengan sanksi, ia tidak menyebutkan akan ada sanksi bagi yang melanggar atau tidak mematuhi, tetapi hal itu kiranya bisa menjadi perhatian dan ASN tentu harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. (sam/sla)