Pjs Bupati Kotim Minta ASN untuk Jaga Soliditas dan Netralitas dalam Pilkada Serentak

Pjs Bupati Kotim
TEGASKAN NETRALITAS: Pjs Bupati Kotim Shalahuddin menyalami kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim usai Coffee Morning, pekan lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan kembali netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kotim Shalahuddin.

Bacaan Lainnya

”Terutama kepada ASN, saya harapkan netralitas kita dijaga. Pasti kita semuanya ada pilihan,” ujar Shalahuddin saat kegiatan Coffee Morning, pekan lalu.

Shalahuddin menegaskan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, dan menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan ASN.

Kemudian, dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Baca Juga :  Ketum PWI Digelari Omas Pena Setia Jaya

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/377/IV.1/BKD, tanggal 30 Agustus 2024, perihal Penegasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan surat nomor 800.1.10.4/7851/BKPSDM/PKAP/2024.

Shalahuddin juga menekankan, setiap kepala perangkat daerah wajib mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh ASN di unit kerja masing-masing secara berjenjang, mengawasi ASN untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai ketentuan.

”Seluruh ASN wajib menjaga netralitas, solidaritas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan pada setiap tahapan pemilihan kepala daerah serentak,” tegas Shalahuddin. (yn/ign)



Pos terkait