PKB Buka Kans Gabung KIM Plus, Sinyal Merapat ke Prabowo-Gibran Makin Menguat

PKB
Ilustrasi. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi sinyal akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. PKB yang merupakan anggota Koalisi Perubahan sedang mempertimbangkan hal tersebut seiring dinamika pilgub Jakarta saat ini.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menjelaskan, kebaikan Jakarta menjadi salah satu pertimbangan PKB masuk KIM Plus. Menurut dia, Jakarta saat ini menjadi representasi Indonesia.

Bacaan Lainnya

’’Indonesia membutuhkan kolaborasi, termasuk di Jakarta,’’ kata Jazilul di kompleks DPR, Jumat (2/8/2024).

Saat ini anggota KIM terdiri atas Gerindra, PAN, Demokrat, dan Golkar. Sampai saat ini, KIM belum satu suara dalam mengusung calon yang akan bertarung di pilgub Jakarta, Jawa Barat, maupun Jawa Tengah. Namun, figur yang akan diusung sudah mulai bermunculan. Gerindra, misalnya, siap mengusung Ahmad Luthfi sebagai cagub Jateng.

Jazilul mengatakan, PKB selalu mengedepankan kebersamaan. Narasi tersebut sebelumnya disampaikan PKB seusai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Meski tidak disampaikan secara terang, narasi tersebut mengisyaratkan bahwa PKB akan merapat ke pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Juga :  PKB Dukung Situasi Aman dan Damai

Gus Jazil, sapaan Jazilul Fawaid, mengisyaratkan bahwa KIM Plus merupakan upaya untuk mengolaborasikan semua kekuatan politik. Jika KIM Plus terjadi di Jakarta, tidak tertutup kemungkinan koalisi besar itu akan berkolaborasi di level nasional. Dengan kata lain, merapat ke pemerintahan Prabowo-Gibran.

’’Kalau terjadi kolaborasi di DKI, akan terjadi juga kolaborasi di nasional karena DKI dan nasional irisannya dekat,’’ ungkap politikus yang kini menjabat sebagai wakil ketua MPR tersebut.

Soal DPW PKB Jakarta yang sudah mengusung Anies Baswedan sebagai cagub Jakarta, Jazilul menyebut hal itu masih sebatas aspirasi. PKB masih menunggu proses kristalisasi koalisi sebelum memutuskan siapa figur yang akan diusung di Jakarta.

Terpisah, KPK menerbitkan surat edaran (SE) terkait pilkada. Isinya mengingatkan para bakal calon kepala daerah untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).



Pos terkait