Platform Merdeka Mengajar (PMM) Jadi Dasar Pemberian TPP  

PMM Guru
SAMBUTAN: Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah saat membuka kegiatan yang dihadiri kepala sekolah dan para guru dari sejumlah sekolah di Kotim, belum lama tadi. (Dok. YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah mengatakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) tidak hanya untuk peningkatan kinerja, tetapi juga untuk penilaian angka kredit. Bahkan di Kotim PMM juga menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru.

Irfansyah mengatakan,  saat ini PAK tidak dibuat manual lagi. Dulu, jika guru ingin naik pangkat, harus membuat PAK manual. Sekarang semua sudah melalui sistem yang sudah tersedia di Platform Merdeka Mengajar, yang nanti akan dinilai pada fitur tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jika sudah sampai PAK-nya maka nama guru yang bersangkutan nanti akan diusulkan. Sehingga keaktifan guru di PMM dituntut di situ agar nilai kreditnya bisa naik. Bahkan di Kotim sendiri, Platform Merdeka Mengajar sebagai dasar untuk pemberian TPP,” sebutnya.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat dan Kemendikbudristek menyinkronkan data dan sudah berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Empat Pelajar Kotim Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

“Berdasarkan informasi bidang keuangan bahwa TPP bulan Mei untuk guru di Kotim sudah dibayarkan. Dasar di bulan Mei itu juga akan dibayarkan untuk TPP 13-nya,” terangnya.

Irfansyah menjelaskan, pada fitur Platform Merdeka Mengajar ada E-Kinerja, sehingga apa yang dikerjakan guru tercatat di situ. Seperti mengajar, melakukan bimbingan, masuk ke sekolah, ada nilainya. Nilai itu akan disinkronkan ke aplikasi E-Personal.

“Dipakailah penghitungannya oleh BKSDM untuk pembayaran TPP, kelihatan berapa nilai kehadirannya, kinerjanya dan apa yang dikerjakan guru. Jadi BKSDM yang menentukannya, dinas pendidikan hanya menerima rekom dari BKSDM, yang kemudian berapa nilai uangnya kami rekap dan disalurkan ke guru-guru. Jadi Platform Merdeka Mengajar ini wajib hukumnya, terutama kalau ingin naik pangkat dan menerima TPP,” tandasnya.

Platform Merdeka Mengajar adalah salah satu platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Platform ini memiliki 3 fungsi, yaitu fungsi mengajar, fungsi belajar, dan fungsi berkarya.



Pos terkait