PLN dan BPN Kapuas Koordinasi Percepatan Sertifikasi 47 Aset Tower di Jalur Transmisi Looping Kalteng

PLN dan BPN
BERSINERGI: PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalbagbar 3 (UPP Kalbagbar 3) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, saat Koordinasi Percepatan Proses Sertifikasi Aset SHGB 47 Tower yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas.

KAPUAS, radarsampit.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalbagbar 3 (UPP Kalbagbar 3) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, menggelar Koordinasi Percepatan Proses Sertifikasi Aset SHGB 47 Tower yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas.

Proses sertifikasi aset di jalur transmisi SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu – Kuala Kurun (Jalur Looping Kalteng) ini, telah dimulai sejak semester 1 tahun 2025 dan ditargetkan rampung pada Semester 2 tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam mendukung pencapaian kinerja Penyelesaian Dokumen Legal Aset Tanah di lingkungan UIP Kalbagbar.

Manager UPP Kalbagbar 3 Muhamad Indra Firdaus menyampaikan,  koordinasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mempercepat proses legalisasi aset-aset ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tiang Listrik Sudah Masuk, Warga Berharap Pulau Nibung Segera 'Menyala'

“Kami terus mendorong percepatan sertifikasi sebagai upaya strategis untuk menjaga kepastian hukum atas aset-aset negara yang dikelola PLN. Melalui kolaborasi erat dengan BPN dan dukungan seluruh pihak terkait, kami optimis target penyelesaian pada Semester 2 tahun 2025 dapat tercapai,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, Yuliandi Djalil mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan PLN dalam penyelesaian dokumen legal aset tanah.

“Kami menyambut baik kerja sama ini dan akan terus memberikan dukungan penuh dalam proses administrasi dan teknis di lapangan. Harapannya, proses sertifikasi ini dapat berjalan lancar dan menjadi model percepatan yang dapat diterapkan di wilayah lain,” paparnya.

Sementara itu General Manager PLN UIP Kalbagbar Johar Wijaya, menekankan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam penguatan tata kelola aset.

“Sertifikasi aset tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga menunjang keandalan infrastruktur ketenagalistrikan jangka panjang. Dengan sinergi yang kuat bersama BPN, kami berharap proses ini dapat diselesaikan sesuai rencana dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat,” pungkasnya.(daq/gus)



Pos terkait