PN Kasongan Belum Bisa Eksekusi Denda Perkebunan Bakar Lahan Sebesar Rp 342 Miliar

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

KASONGAN, RadarSampit.com – Pengadilan Negeri Kasongan belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali terkait denda terhadap PT Arjuna Utama Sawit ( AUS), perusahaan perkebunan sawit di Katingan sebesar Rp 342 miliar dalam perkara kebakaran lahan tahun 2015 silam.

”Kami belum bisa menanggapi persoalan itu terlalu jauh. Pasalnya, belum ada pemberitahuan secara resmi, baik dari Mahkamah Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Kasongan, Sesar, Selasa (9/8).

Bacaan Lainnya

Sesar menuturkan, perkara tersebut sebelumnya ditangani Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pihaknya masih menunggu petunjuk dan informasi secara resmi. ”Perlu koordinasi antara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kasongan dengan PN Palangka Raya terkait hal itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, hukuman ganti rugi kepada PT AUS telah menjadi pembelajaran kepada korporasi dan perusahaan untuk menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran. Selain merusak lingkungan, hal tersebut juga berdampak buruk pada masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Korsleting, Toko Besar di Katingan Berkobar

PT AUS sebelumnya didenda membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 115,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 227,1 miliar. Sehingga totalnya Rp 342,9 miliar. (sos/ign)



Pos terkait