PN Sampit Tangani 870 Perkara Sepanjang 2023

pengadilan
Ilustrasi Pengadilan Negeri/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepanjang 2023 telah menangani perkara mencapai 91,19 persen dengan jumlah kasus yang tersisa lebih sedikit dibanding tahun 2022 lalu. Rasio penanganan perkara sebesar 91,19 persen atau sebanyak 870 perkara secara keseluruhan telah diputus pada tahun 2023. Parkara narkotika masih mendominasi yang diadili di Pengadilan Negeri Kelas IB tersebut.

“Tahun lalu (2022) perkara yang tersisa itu 110 perkara, sedangkan tahun ini 84 perkara. Itu juga terhitung sampai dengan 28 Desember 2023 yakni ada yang baru masuk atau pelimpahan kepada kami,” kata Ketua PN Sampit melalui juru bicara Firdaus Shodiqin saat refleksi akhir tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Firdaus hadir didampingi juru bicara lainnya Syaiful, panitera, sekretaris dan panitera muda perdata dan pidana. PN Sampit pada 2023 telah menangani perkara sisa tahun 2022 sebanyak 110 perkara, masuk tahun 2023 sebanyak 844 perkara.

Baca Juga :  Rawan Pencurian di Sampit, Polisi Minta Warga Aktifkan Pos Kamling

Lima perkara pidana biasa atau khusus yang paling banyak ditangani adalah narkotika dengan jumlah 232 perkara, pencurian dengan jumlah 61 perkara, lain-lain dengan jumlah 46 perkara, penggelapan dengan jumlah 38 perkara, perlindungan anak dengan jumlah 30 perkara.

Perkara pidana cepat dengan jumlah total yang ditangani ada 15 perkara yang terdiri dari perkara pidana pencurian, penggelapan dan penghancuran atau perusakan barang. Pekara pelanggaran lalu lintas dengan jumlah total yang ditangani ada 318 perkara.

Perkara pidana anak dengan jumlah total yang ditangani ada 7 perkara yang terdiri dari perkara pencurian, perlindungan anak dan lain-lain, perkara praperadilan dengan jumlah total sebanyak 4 perkara. Perkara perdata yang ditangani berupa perkara perdata gugatan dengan jumlah total 55 perkara, terdiri dari perkara perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perceraian.

Perkara bantahan dengan jumlah total 11 perkara yang terdiri dari perkara perbuatan melawan hukum dan perkara wanprestasi. Perkara perdata gugatan sederhana dengan jumlah total tiga perkara yang terdiri dari perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.



Pos terkait