Perkara perdata permohonan dengan jumlah total 217 perkara yang terdiri dari perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, permohonan ganti nama, dan akta kematian. Sementara itu perkara perdata konsinyasi 48 perkara.
Firdaus mengatakan, wilayah kerja PN Sampit meliputi Kotimdan Seruyan. Dari kedua daerah ini, perkara terbanyak ditangani berasal dari Kotim sekitar 80 persen, sedangkan sisanya dari Seruyan. “Dari Seruyan itu tidak sampai 200 perkara. Kami dengan personel atau SDM (sumber daya manusia) yang ada terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani semua perkara. Alhamdulillah selama ini berjalan dengan baik,” ujar Firdaus.
Firdaus juga menyampaikan terkait pelaksanaan realisasi anggaran Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB tahun anggaran 2023. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA 01) Badan Urusan Administrasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal dengan pagu sebesar Rp4.924.774.000 telah terealisasi sebesar 99,22 persen.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA 03) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang terdiri dari belanja barang dengan pagu sebesar Rp226.700.000 telah terealisasi sebesar 99,99 persen. (ang/fm)