PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan oknum anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya berinisial R.
Saat ini, oknum polisi tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya investigasi mendalam terhadap dugaan tersebut.
Untuk sementara langkah yamg diambil pihaknya adalah menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari tugasnya.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang di-back up Bidang Propam Polda Kalteng dan sudah dinonaktifkan,” ungkap Erlan.
Dijelaskannya bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Kalteng bertujuan untuk mengungkap secara mendalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan nantinya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tegas Erlan
Untuk informasi, kasus dugaan Pungli yang ditubuh Polsek Pahandut saat ini tengah menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan sangat dinantikan dan akan menentukan apakah oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan bisa berlanjut ke pidana umum. (sbn/fm)