PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polda Kalteng memastikan dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) akan ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum. Oknum yang pernah menjadi Kabag Ops Polres Palangka Raya itu akan diberikan tindakan tegas berupa mutasi demosi.
Selain itu, yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik hingga mengarah unsur pidana sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Atas peristiwa ini, Kapolda Kalteng meminta maaf atas perbuatan oknum tersebut. Kami juga telah melakukan trauma healing kepada korban. Kami pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dihubungi Radar Sampit, Senin (31/10).
Eko menambahkan, tindakan tegas telah dilakukan dengan melakukan mutasi demosi kepada AKP M. Mutasi itu bersifat hukuman dengan pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
”Sudah kami tindak tegas. Selain mutasi demosi, saat ini kasus tersebut juga telah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum dan Bid Propam untuk masalah kode etik,” ujarnya.
Seperti diberitakan, oknum anggota Polri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hingga korban mengalami trauma. Pelaku merupakan perwira di Polda Kalteng dengan pangkat AKP berinisial M. Perkara itu ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng.
Dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, pada Jumat (22/10) lalu. M dilaporkan setelah diduga menyentuh dengan sengaja area sensitif korban. (daq/ign)