Polda Kalteng Tangkap Dua Tersangka Open BO Anak di Medsos

open bo kalteng
GELAR KASUS : Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji jumpa pers kasus dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024). (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kurun waktu Januari-Juli 2024 berhasil menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari jumlah kasus itu, dua perkara masih dalam proses pemberkasan, dan dua lainnya baru berhasil diungkap, yakni dua tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kini, empat tersangka masih dalam tahanan Mapolda Kalteng.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka ditangkap usai menyebarkan konten pornografi dan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO (booking online) anak di bawah umur melalui aplikasi orang dewasa. Keduanya diringkus di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur, berinisial IF (20) dan DS (18).

Modus operandinya, menyebarkan konten pornografi di media sosial (medsos), akun TikTok dan Instagram dan menawarkan anak bawah umur untuk melayani secara seksual. Adapun barang bukti disita, 2 unit HP, akun Instagram, akun TikTok dan akun MiChat.

Baca Juga :  Jadi Bagian dari Aset TPPU Narkoba, Hotel Armani Muara Teweh Disita Mabes Polri

Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Kasubdit Siber Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung di Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF (20) yang menyebarkan konten pornografi adanya video asusila anak di bawah umur di akun TikTok dan Instagram.

Dari pemeriksaan, IF mengaku jika akun TikTok dan Instagram yang memposting video asusila tersebut adalah miliknya. Pemeran dalam video adalah IF dan mantan pacarnya.

Video tersebut diunggah lantaran tersangka IF sakit hati usai putus dengan pacarnya yang diketahui masih anak di bawah umur.

“Motif tersangka IF ini sakit hati usai putus dengan kekasihnya. Hingga akhirnya memposting potongan video tindakan asusila keduanya saat masih berpacaran,” terang Zeno, Selasa (23/7/2024).



Pos terkait