Beber Zeni, di Palangka Raya, tersangka memang menjual video-video ponografi dan video itu kebanyakan berisi anak di bawah umur.
Pihaknya lalu melakukan pengembangan dan diketahui , admin grup berada di Kalbar, hingga ditangkap. Sampai akhirnya dikembangkan kembali dan berhasil menangkap pelaku di Kotim.
”Pelaku ini sudah empat tahun menjual video porno anak di bawah umur dengan pendapatan 100 juta rupiah,” sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaku memiliki ribuan video dari download di internet dan tidak memiliki rumah produksi.
”Akan terus kami kembangkan. Video dijual mulai dari 100 ribu. Kami menekankan kepada masyarakat agar memantau dan mengawasi anaknya, karena zaman sekarang semakin mengerikan,” imbaunya.
Sementara Wadir Krimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, dalam hal pengungkapan perkara, periode 2022-2023 terjadi peningkatan terhadap penegakan hukum oleh Direktorat Krimsus, khususnya Tim Siber.
”Terjadi peningkatan penanganan. Modus operasi menggunakan tindak pidana ITE. Kami meminta ada peningkatan optimisasi dalam sinergi antara Kepolisian dan stakeholder terkait serta peran orang tua. Ingat! Dinas Pendidikan juga harus memiliki peran agar tidak terjadi lagi. Kami komitmen penegakan hukum dan juga edukasi dari semua polres jajaran dan semua unsur,” tandasnya.
Terakhir, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengapresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya akan terus melakukan penanganan dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat.
”Kami tidak akan berhenti dalam penanganan kasus. Ingat! Jangan sampai terlibat,” tandasnya. (daq/fm)