Polda Kalteng Telisik Dugaan Pencucian Uang Hasil Korupsi Gedung Expo Sampit

gedung expo sampit
TERBENGKALAI: Kondisi bangunan gedung expo yang terbengkalai bertahun-tahun di Jalan Tjilik Riwut, Selasa (9/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng masih terus mendalami dugaan korupsi pembangunan gedung Expo Sampit yang telah menjerat empat tersangka. Kasus itu bahkan mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

Hal itu diungkap dalam rilis penanganan perkara yang digelar Polda Kalteng, Rabu (13/11/2024). Dalam kegiatan itu, petugas menghadirkan salah satu tersangka yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Zulhaidir.

Bacaan Lainnya

Zulhaidir dinilai memperkaya diri sendiri dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Rilis digelar setelah Polda merampungkan berkas perkara dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Tiga tersangka lain dalam kasus itu, yakni Fazriannor (konsultan pengawas), Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO), dan M Rikhi Zulkarnaen (konsultan perencana.

”Kemungkinan akan ada penyidikan lanjutan mengarah ke TPPU. Penindakan ini menjadi bukti Polri hadir di masyarakat mendukung pemerintah terkait kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat. Indikasi kerugian negara berdasarkan BPK RI sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga :  Pasokan Terbatas, Harga Meroket Pedagang Terpaksa Jual Ayam Ukuran Kecil

Menurut Erlan, para tersangka melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsi dan belum dapat digunakan.

Kemudian, lanjutnya, pekerjaan tetap dibayarkan meski tak sesuai prosedur dan terjadi kelebihan pembayaran. Tersangka juga melakukan serah terima pertama pekerjaan pada 15 Februari 2021, seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia jasa, yakni PT Heral Eranio Jaya.

Direktur Reskrimsus AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya masih memburu salah satu tersangka, yakni Leonardus Mingo Nio. ”Kami melakukan pencekalan melalui Kemenkumham,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait