Polda Metro Ajukan Pencekalan untuk Firli Bahuri

Ghufron Minta Maaf, Pastikan KPK Tetap Bekerja seperti Biasa  

ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) firli bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan dewan pengawas (dewas) kpk di gedung pusat edukasi antikorupsi kpk (aclc), jakarta, senin (20/11/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Hakim telah menetapkan sidang pertama perkara praperadilan itu akan berlangsung pada Senin, 11 Desember. Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam permohonannya menyebut beberapa hal terkait dengan tidak sahnya penetapan status tersangka kliennya.

Di antaranya, Ian mempermasalahkan soal diterbitkannya laporan kepolisian model A dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan di tanggal berbarengan, 9 Oktober 2023. Seharusnya, sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan, ada surat perintah penyelidikan. ”Guna mengetahui sah tidaknya perkara tersebut diteruskan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dalam permohonan, Ian juga menyatakan, berdasar informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber, diduga ada upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya. Itu setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (elo/ygi/lyn/c19/ttg/jpg)



Baca Juga :  Dikunjungi Komisi III DPR RI, Polda Kalteng Banjir Pujian

Pos terkait